×

Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas oleh pihak berwenang. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan yang dapat merugikan mereka.

Menurut data yang dimiliki oleh Kemen PPPA, kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih cukup tinggi. Banyak kasus pelecehan yang dilaporkan kepada pihak berwenang, namun masih banyak juga kasus yang tidak terungkap dan tidak mendapatkan keadilan.

Oleh karena itu, Kemen PPPA bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta lembaga terkait lainnya terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus pelecehan. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pelecehan dan pentingnya melaporkan kasus pelecehan yang terjadi.

Selain itu, Kemen PPPA juga telah memberikan dukungan kepada korban pelecehan melalui layanan konseling dan perlindungan. Korban pelecehan juga diberikan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa pelaku pelecehan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya.

Dengan adanya upaya yang dilakukan oleh Kemen PPPA dan lembaga terkait lainnya, diharapkan kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak dapat diminimalisir dan korban pelecehan dapat mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam memberantas pelecehan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di Indonesia.