Daging biawak, atau juga dikenal sebagai daging monitor, sering kali menjadi perdebatan di kalangan umat Islam mengenai kehalalannya. Beberapa orang berpendapat bahwa daging biawak halal untuk dikonsumsi, sementara yang lain memandangnya sebagai haram.
Dalam Islam, hukum mengenai makanan dan minuman sangatlah penting. Ada aturan yang jelas mengenai jenis-jenis makanan yang halal dan haram untuk dikonsumsi. Salah satu hukum yang harus diperhatikan adalah bahwa hewan yang dikonsumsi haruslah halal, yaitu hewan yang disembelih dengan cara yang benar sesuai dengan ajaran agama.
Daging biawak sendiri termasuk dalam kategori hewan reptil. Menurut pendapat sebagian ulama, daging biawak bisa dikonsumsi asalkan hewan tersebut disembelih dengan cara yang benar dan diawasi oleh orang yang berkompeten dalam hal penyembelihan hewan (disebut dengan daging halal).
Namun, pendapat lain menyatakan bahwa daging biawak termasuk dalam kategori hewan yang haram untuk dikonsumsi. Hal ini dikarenakan hewan reptil seperti biawak memiliki sifat-sifat yang tidak sesuai dengan standar kesucian dan kebersihan menurut ajaran Islam.
Sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk memahami dengan baik hukum-hukum agama terkait dengan makanan dan minuman. Sebaiknya kita selalu berusaha untuk memilih makanan yang halal dan sesuai dengan ajaran agama. Jika terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai suatu makanan, sebaiknya kita meminta penjelasan lebih lanjut kepada ahli agama yang kompeten.
Dalam hal ini, daging biawak masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu mencari informasi yang akurat dan berkonsultasi dengan ahli agama sebelum memutuskan untuk mengonsumsi daging biawak. Kita sebagai umat Islam harus selalu berusaha untuk menjaga kehalalan makanan dan minuman yang kita konsumsi agar tetap terjaga kesucian dan keberkahan hidup kita.