Makan kepiting merupakan salah satu makanan yang sangat populer di Indonesia. Kepiting sering dijadikan hidangan istimewa dalam acara-acara tertentu atau saat makan di restoran-restoran mewah. Namun, banyak yang bertanya-tanya apakah makan kepiting termasuk dalam kategori haram atau halal menurut ajaran agama Islam.
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting adalah hewan laut yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Memiliki insang dan rahang
2. Bernafas dengan insang
3. Bertelur
4. Memiliki kulit keras (eksoskeleton)
Berdasarkan ciri-ciri tersebut, kepiting termasuk dalam kategori hewan laut yang halal untuk dikonsumsi. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 96 yang menyatakan bahwa makanan laut adalah halal bagi umat Islam.
Namun, perlu diingat bahwa makanan laut yang halal untuk dikonsumsi haruslah diperoleh secara syar’i, yaitu dengan cara yang halal dan tidak melanggar aturan agama Islam. Selain itu, kepiting yang dikonsumsi juga harus dalam kondisi yang masih hidup atau telah disembelih sesuai dengan tata cara yang benar.
Jadi, bagi umat Islam yang gemar mengonsumsi kepiting, tidak perlu khawatir apakah makanan tersebut haram atau halal. Asalkan diperoleh dan disajikan dengan cara yang benar, maka kepiting termasuk dalam kategori makanan laut yang halal untuk dikonsumsi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.