Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk membentuk pokja penanggulangan pungutan liar (pungli) di tempat wisata. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi praktik pungli yang masih marak terjadi di beberapa destinasi wisata di Tanah Air.
Pungli di tempat wisata merupakan masalah serius yang merugikan para wisatawan serta merusak citra pariwisata Indonesia. Praktik pungli ini dapat berupa pungutan illegal yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, mulai dari parkir liar, biaya tambahan yang tidak jelas, hingga pungutan yang dilakukan oleh preman atau penjaga parkir.
Pokja penanggulangan pungli ini akan terdiri dari berbagai pihak terkait, seperti instansi pemerintah, kepolisian, Dinas Pariwisata, serta asosiasi pelaku usaha pariwisata. Mereka akan bekerja sama untuk melakukan pemantauan dan penindakan terhadap praktik pungli yang terjadi di tempat-tempat wisata.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha pariwisata tentang bahaya dan dampak negatif dari praktik pungli. Dengan demikian, diharapkan kesadaran untuk tidak melakukan pungli akan semakin meningkat.
Peran serta masyarakat juga diharapkan dapat membantu dalam memberantas pungli di tempat wisata. Melaporkan praktik pungli yang terjadi kepada pihak berwajib adalah langkah awal yang dapat dilakukan untuk memberantas praktik ilegal tersebut.
Dengan adanya upaya penanggulangan pungli di tempat wisata, diharapkan pariwisata Indonesia dapat semakin berkembang dan menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, serta bersih dari praktik pungli. Semua pihak harus bersatu dan bekerja sama untuk menciptakan lingkungan pariwisata yang bersih dan terbebas dari pungli.