Visa Amerika adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan bagi warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke Amerika Serikat. Namun, sebelum bisa mendapatkan visa tersebut, ada biaya pengurusan yang harus dikeluarkan. Berikut adalah rincian biaya pengurusan visa Amerika yang perlu diketahui oleh calon pelamar:
1. Biaya aplikasi visa non-imigran (DS-160):
Untuk mengajukan visa non-imigran ke Amerika Serikat, calon pelamar perlu mengisi formulir aplikasi online yang dikenal dengan DS-160. Biaya aplikasi ini sebesar $160 atau sekitar Rp. 2.240.000 (kurs 1 USD = Rp. 14.000).
2. Biaya layanan wajib (MRV fee):
Selain biaya aplikasi visa non-imigran, calon pelamar juga perlu membayar biaya layanan wajib atau MRV fee sebesar $160 atau sekitar Rp. 2.240.000 (kurs 1 USD = Rp. 14.000).
3. Biaya pengiriman paspor:
Setelah visa disetujui, paspor akan dikirimkan kembali ke alamat yang tertera dalam formulir aplikasi. Biaya pengiriman paspor ini bervariasi tergantung lokasi pengiriman dan metode pengiriman yang dipilih.
4. Biaya wawancara visa:
Calon pelamar visa Amerika juga perlu membayar biaya wawancara sebesar $160 atau sekitar Rp. 2.240.000 (kurs 1 USD = Rp. 14.000). Biaya ini harus dibayar sebelum jadwal wawancara visa dilakukan di Kedutaan Besar Amerika Serikat.
5. Biaya tambahan:
Selain biaya-biaya di atas, calon pelamar juga perlu memperhitungkan biaya tambahan seperti biaya pengurusan dokumen pendukung, biaya fotokopi, dan biaya administrasi lainnya yang mungkin diperlukan selama proses pengurusan visa.
Dengan mengetahui rincian biaya pengurusan visa Amerika, calon pelamar bisa mempersiapkan dana yang cukup untuk melengkapi persyaratan dan mendapatkan visa tersebut. Penting untuk diingat bahwa biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah Amerika Serikat. Oleh karena itu, sebaiknya calon pelamar selalu memantau informasi terkini terkait biaya pengurusan visa Amerika.